DEFINISI KEADILAN
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Keadilan yaitu sesuatu cara meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dan sesuai dengan porsinya. Adil itu tidak harus sama tetapi merata dan berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif. Manusia yang diberi amanah dalam melakukan keadilan harus bertindak secara adil, berpihak pada kebenaran, dan keadilan bukan berpihak pada hawa nafsu yang cenderung bertindak sewenang-wenang dan pilih kasih baik dalam faktor agama, suku, ras, maupun faktor lainnya.Keadilan juga bisa diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya. Semua manusia pasti mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Hak yang dimaksudkan seperti hak dalam memilih dan memeluk agama, hak mendapatkan perlindungan huku...