DEFINISI KEADILAN



Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) keadilan berasal dari kata adil yang berarti tidak berat sebelah, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Keadilan yaitu sesuatu cara meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dan sesuai dengan porsinya. Adil itu tidak harus sama tetapi merata dan berlaku bagi semua orang tetapi sifatnya sangat subjektif. Manusia yang diberi amanah dalam melakukan keadilan harus bertindak secara adil, berpihak pada kebenaran, dan keadilan bukan berpihak pada hawa nafsu yang cenderung bertindak sewenang-wenang dan pilih kasih baik dalam faktor agama, suku, ras, maupun faktor lainnya.Keadilan juga bisa diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar sesama mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya. Semua manusia pasti mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Hak yang dimaksudkan seperti hak dalam memilih dan memeluk agama, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Semua orang seharusnya adil untuk memperoleh hak tersebut, misalnya keadilan dalam perlindungan hukum. Seperti yang diketahui saat ini hukum di Indonesia masih dibilang cukup lemah karena semakin ke bawah semakin runcing dan sebaliknya semakin ke atas semakin tumpul. Hal ini patut ditindaklanjuti oleh pemerintah. Negara dan pemerintah perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih memperhatikan tiap hak warganya. Perlindungan terhadap hukum serta keadilan dimuka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta rasa aman dan tentram. Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia  perlu sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
Keadilan juga sudah diatur dalam pancasila sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang merupakan tujuan negara Republik Indonesia sebagai negara hukum. Sila ke lima tersebut menunjukkan bahwa manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam masyarakat Indonesia. Penegak hukum di Indonesia seharusnya bertumpu pada sila ke lima tersebut untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.
Beberapa macam keadilan yaitu :
1.    Keadilan komutatif  : keadilan yang sesuai dengan bagiannya
2.    Keadilan distributif  : keadilan yang sesuai dengan haknya
3.    Keadilan legal          : keadilan yang berdasarkan undang-undang
4.    Keadilan vindikatif   : keadilan dengan memberikan hukuman sesuai dengan                    pelanggarannya.
5.    Keadilan kreatif        : keadilan untuk memberikan kesempatan bagi semua orang untuk mengembangkan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan
6.    Keadilan protektif     : keadilan dalam menerima perlindungan

Keadilan memiliki beberapa prinsip yang terdiri dari :

1.    Selalu menghormati hak-hak orang lain
Semua orang pastilah mempunyai haknya masing-masing. Antara sesama manusia wajib untuk saling meghormati antar haknya supaya terwujud suatu keadilan. Jika salah satu tidak menganggap hak yang lainnya maka akan timbul suatu permasalahan dan pertentangan karena pihak lainnya tidak terima dan ingin haknya dianggap juga.

2.    Selalu memberikan perlakuan yang sama terhadap orang yang berbeda dalam persoalan yang sama
Kita sebagai warga yang demokrasi wajib untuk melakukan musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah suatu kegiatan dimana beberapa orang berkumpul untuk membahas sesuatu persoalan tertentu dan akan menghasilkan sesuatu yang dinamakan mufakat. Dalam musyawarah harus ada keadilan. Keadilan ini dilakukan dengan cara mengahargai pendapat atau ide-ide semua yang mengikuti musyawarah tersebut, tidak berat pada sebelah dan merata. Dalam hal ini bukan hanya diterapkan dalam musyawarah tetapi dalam segala hal.

3.    Selalu berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
Kaidah yaitu patokan manusia sebagai pedoman untuk bertindak. Dalam melakukan segala aktivitas masyarakat perlu adanya pertimbangan terhadap ketetapan-ketetapan yang berlaku pada tempat tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan supaya tercipta sebuah keteraturan sosial.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

REVIEW BUKU “PENDIDIKAN KARAKTER : KAJIAN TEORI DAN PRAKTIK DI SEKOLAH”

RESENSI BUKU “PENGANTAR ILMU SEJARAH”