DEFINISI KEADILAN
Menurut
KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) keadilan berasal dari kata adil yang
berarti tidak berat sebelah, tidak memihak dan tidak sewenang-wenang. Keadilan yaitu
sesuatu cara meletakkan segala sesuatu pada tempatnya dan sesuai dengan
porsinya. Adil itu tidak harus sama tetapi merata dan berlaku bagi semua orang
tetapi sifatnya sangat subjektif. Manusia yang diberi amanah dalam melakukan
keadilan harus bertindak secara adil, berpihak pada kebenaran, dan keadilan
bukan berpihak pada hawa nafsu yang cenderung bertindak sewenang-wenang dan
pilih kasih baik dalam faktor agama, suku, ras, maupun faktor lainnya.Keadilan
juga bisa diartikan sebagai suatu hal yang berkaitan dengan sikap dan tindakan
dalam hubungan antar manusia yang berisi sebuah tuntutan agar antar sesama
mendapatkan perlakuan sesuai hak dan kewajibannya. Semua manusia pasti
mempunyai hak dan kewajibannya masing-masing. Hak yang dimaksudkan seperti hak
dalam memilih dan memeluk agama, hak mendapatkan perlindungan hukum, hak
memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Semua
orang seharusnya adil untuk memperoleh hak tersebut, misalnya keadilan dalam
perlindungan hukum. Seperti yang diketahui saat ini hukum di Indonesia masih
dibilang cukup lemah karena semakin ke bawah semakin runcing dan sebaliknya
semakin ke atas semakin tumpul. Hal ini patut ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Negara dan pemerintah perlu menyadari akan kewajibannya untuk lebih
memperhatikan tiap hak warganya. Perlindungan terhadap hukum serta keadilan
dimuka hukum perlu ditingkatkan, demi kemajuan hukum di Indonesia agar tercipta
rasa aman dan tentram. Untuk meningkatkan keadilan hukum di Indonesia perlu sanksi sesuai dengan pelanggaran yang
dilakukan.
Keadilan
juga sudah diatur dalam pancasila sila ke-5 yang berbunyi “Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia” yang merupakan tujuan negara Republik Indonesia sebagai
negara hukum. Sila ke lima tersebut menunjukkan bahwa manusia Indonesia
menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam
masyarakat Indonesia. Penegak hukum di Indonesia seharusnya bertumpu pada sila
ke lima tersebut untuk mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.
Beberapa
macam keadilan yaitu :
1. Keadilan
komutatif : keadilan yang sesuai dengan
bagiannya
2. Keadilan
distributif : keadilan yang sesuai dengan
haknya
3. Keadilan
legal : keadilan yang berdasarkan
undang-undang
4. Keadilan
vindikatif : keadilan dengan memberikan
hukuman sesuai dengan
pelanggarannya.
5. Keadilan
kreatif : keadilan untuk memberikan
kesempatan bagi semua orang untuk mengembangkan kreativitas yang dimilikinya di
berbagai bidang kehidupan
6. Keadilan
protektif : keadilan dalam menerima
perlindungan
Keadilan
memiliki beberapa prinsip yang terdiri dari :
1. Selalu
menghormati hak-hak orang lain
Semua orang pastilah
mempunyai haknya masing-masing. Antara sesama manusia wajib untuk saling
meghormati antar haknya supaya terwujud suatu keadilan. Jika salah satu tidak
menganggap hak yang lainnya maka akan timbul suatu permasalahan dan pertentangan
karena pihak lainnya tidak terima dan ingin haknya dianggap juga.
2. Selalu
memberikan perlakuan yang sama terhadap orang yang berbeda dalam persoalan yang
sama
Kita sebagai warga yang
demokrasi wajib untuk melakukan musyawarah untuk mufakat. Musyawarah adalah
suatu kegiatan dimana beberapa orang berkumpul untuk membahas sesuatu persoalan
tertentu dan akan menghasilkan sesuatu yang dinamakan mufakat. Dalam musyawarah
harus ada keadilan. Keadilan ini dilakukan dengan cara mengahargai pendapat
atau ide-ide semua yang mengikuti musyawarah tersebut, tidak berat pada sebelah
dan merata. Dalam hal ini bukan hanya diterapkan dalam musyawarah tetapi dalam
segala hal.
3. Selalu
berbuat sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku
Kaidah yaitu patokan manusia
sebagai pedoman untuk bertindak. Dalam melakukan segala aktivitas masyarakat
perlu adanya pertimbangan terhadap ketetapan-ketetapan yang berlaku pada tempat
tersebut. Hal tersebut perlu dilakukan supaya tercipta sebuah keteraturan
sosial.
Komentar
Posting Komentar